Pelaksanaan kegiatan pendataan, analisis, evaluasi dan rekomendasi bahan arsip Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengelolaan kearsipan daerah Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Bidang Kearsipan Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Bidang Kearsipan Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 243 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, maka tugas pokok dan fungsi Bidang Kearsipan Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta adalah :īidang Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, akuisisi dan pelestarian kearsipan.
0 Comments
Leave a Reply. |